Musisi Roby Geisha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Gitaris Geisha itu menghadiri sidang secara virtual karena tengah ditahan di lapas Cipinang. Hanya Rustandi Senjaya selaku kuasa hukum yang menghadiri sidang secara langsung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 2 tahun penjara kepada pemilik nama asli Roby Satria itu atas penyalahgunaan narkotika.
"Hari ini barusan aja kita sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang roby ada di Cipinang," kata Rustandi Senjaya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Lebih lanjut, Rustandi Senjaya menyebut jika kliennya mengakui kesalahannya dan menerima secara lapang dada.
"Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apapun itu ia menerima dengan lapang dada," tutur Rustandi Senjaya.
Dari pihak Roby Geisha pun tak mengambil upaya banding terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Kami menerima dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," ujar Rustandi Senjaya.
"Roby udah sadar diri dengan kebodohan dia kali ketiga. Dia udah pasrah ibaratnya. Dan kasus kemarin ini tidak ada barang bukti di Robby. Jadi memang tertangkap karena bareng sama temannya itu," sambungnya.
Sebelumnya, Roby Geisha dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun 6 bulan. Majelis hakim menyebutkan apa saja hal yang meringankan musisi tersebut.
"Kalau tadi kan hakim bilang Robby itu kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahannya dia, tidak berbelit-belit," pungkasnya.
Simak Video "Roby Geisha Ngaku Kapok dan Merasa Bodoh Pakai Narkoba Lagi "
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/nu2)