Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan eks sopir yang melibatkan Nindy Ayunda. Penegasan itu berbarengan dengan bantahan polisi soal adanya backing yang mempengaruhi proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui di kantornya menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah berusaha menuntaskan kasus tersebut. Penyidikan terus dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan.
"Saya pastikan kasus ini akan ditangani sampai tuntas. Siapa yang melakukan pelanggaran pidana akan ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku," ucap Endra Zulpan, jelang akhir pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endra Zulpan kemudian mengeluarkan bantahan soal backingan yang mempengaruhi proses penyidikan. Sempat beredar kabar bahwa pihak yang berperkara mendapat dukungan dari orang dalam kepolisian.
Dukungan itu membuat proses penyelidikan terganggu. Sehingga kasus jadi lama dan tak selesai.
"Kata siapa ada polisi yang mem-backing? Tidak benar itu," tegas Endra Zulpan.
Sementara itu, Sulaiman, korban penyekapan, melalui pengacaranya Fahmi Bahmid mempertanyakan proses penyidikan di Polres Jaksel yang terkesan sangat lambat.
"Kenapa sampai sekarang Nindy Ayunda belum ditetapkan sebagai tersangka? Padahal bukti-bukti yang ada menguatkan untuk menempati dia sebagai tersangka," kata Fahmi Bachmid.
Dia pun membeberkan surat pemberitahuan dari Polres Jaksel perihal perkembangan penyidikan kasus penyekapan terhadap Sulaiman. Katanya, dalam surat bernomor B/3881/VIII/2022/Reskrim Jaksel tertanggal 16 Agustus 2022 yang ditandatangani Wakil Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Sujarwo dijelaskan bahwa kekasih Dito Mahendra menolak diperiksa polisi, dan ibundanya Nindy Ayunda, Ratmulyati, hingga kini belum memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit.
"Dito Mahendra menolak diperiksa dengan alasan 'tidak patut'. Sedangkan ibunya (Ratmulyati) alasannya sedang sakit, minta dijadwalkan ulang pemanggilannya sampai dia sembuh. Kok bisa ya mereka mengatur polisi," tanya Fahmi.
Fahmi Bachmid meminta Polres Metro Jaksel bertindak tegas, yaitu menjemput paksa Dito Mahendra dan Nindy Ayunda. Menurut dia, penyidik polisi memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa seseorang dalam menangani kasus. Dan apabila yang bersangkutan selalu mangkir, polisi harus menjemput paksa.
"Intinya, Polres Jaksel harus menjemput paksa Dito Mahendra. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di Indonesia," tukasnya.
"Apa karena yang melaporkan kasus ini orang kecil yang berprofesi sebagai sopir, jadi laporannya tidak ditangani serius oleh polisi," pungkas Fahmi.