Para Stand Up Comedian Indonesia bersuara soal paten Open Mic Indonesia yang dibuat oleh Ramon Papana. Gegara telah didaftarkan hak patennya, istilah 'open mic' tidak bisa lagi digunakan secara bebas oleh para komika yang selama ini selalu identik menggunakan dua kata itu dalam setiap penampilan melucu mereka.
Hak paten yang dimiliki Ramon Papana buat Open Mic Indonesia dianggap merugikan para komika. Tidak hanya karena mereka sudah tak bebas lagi menggunakan kata 'open mic' tetapi juga gugatan hukum serta somasi yang harus mereka hadapi apabila melanggar.
Para komika menggugat penamaan Open Mic Indonesia yang sudah terdaftar sebagai merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ramon Papana sudah mendaftarkan istilah itu sejak 5 Juni 2015 sebagai merek yang tergolong ke kelas hiburan, acara hiburan radio dan hiburan televisi. Tertera dalam situs itu adalah Ramon Pratomo atau komedian Ramon Papana sebagai pemiliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah hukum ditempuh para komika untuk melakukan gugatan ini. Pendaftaran paten dan merek dagang oleh Ramon Papana dianggap meresahkan dan mengganggu para stand up comedian di Indonesia.
"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana-mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk Open Mic," Panji Prasetyo selaku kuasa hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Ini jelas sangat tidak masuk akal dan kesabaran temen-teman komika sudah habis, mereka menghubungi kami dan hari ini datang intinya satu mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic untuk menjadi milik publik," imbuhnya.
Mo Sidik adalah salah satu komika yang terkena imbas dari pendaftaran hak paten itu. Dijelaskan oleh rekannya, Pandji Pragiwaksono, Mo Sidik sempat disomasi senilai Rp 1 miliar karena hal tersebut.
Pihak yang pemilik merek dagang menyebut bahwa pendaftaran hak paten dilakukan agar orang-orang di luar kesenian tidak memanfaatkan istilah 'open mic' dengan seenaknya. Namun pada akhirnya malah para komika yang sudah identik dengan open mic yang terkena imbas.
"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia, terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan. Tapi pada praktiknya komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya juga kena Rp 1 miliar," kata Pandji Pragiwaksono saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kesempatan yang sama.
Usai kena somasi pada tahun 2019, Mo Sidik mengaku tidak bisa tidur hingga tiga minggu. Padahal semuanya ingin aman-aman saja.
"Kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang dua, tiga minggu saya nggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," terang Mo Sidik.
Pernyataan Ramon Papana (di halaman selanjutnya)
Simak video 'Terjegal HAKI, Mo Sidik Sempat Disomasi Saat Gelar 'Open Mic'':