Sidang gugatan Halilintar Anofial Asmid kepada DJKI Kemenkumham rupanya ditunda. Sebab, pihak DJKI Kemenkumham akan bersedia memberikan jawab pada Minggu depan yakni tanggal 29 Agustus 2022.
Sebelumnya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu beragendakan pembacaan jawaban dari pihak tergugat.
"Kapan mau memberikan jawaban?" tanya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu depan, yang mulia," jawab pihak DJKI Kemenkumham yang diwakili seseorang.
Sehingga, sidang pun rencananya akan dilanjutkan pada 29 Agustus 2022.
"Kalau pagi kita pagi ya, diusahakan pagi karena siang untuk perkara pidana," kata majelis hakim.
Kemudian majelis hakim meminta agar para pihak termasuk ayah Atta Halilintar hadir dalam sidang selanjutnya.
"Untuk memberi kesempatan kepada tergugat untuk memberikan jawaban sidang diundur dan dibuka kembali Senin, 29 Agustus. Agar para pihak supaya bisa hadir," pungkas sang hakim.
Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham pada 4 Agustus 2022. Gugatan Halilintar Anofial Asmid terdaftar dalam nomor 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Tergugat dalam gugatan itu tercantum dengan nama PEMERINTAH R.I Cq KEMENKUM HAM R.I Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK.
Anofial Asmid masih memperjuangkan merek Genhalilintar yang didaftarkan ke Kemenkumham ditolak. Ada empat poin gugatan yang menjadi tuntuntan dari Halilintar Anofial Asmid.
Poin pertama, menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kedua, menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek atau tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' atas nama penggugat, yakni Halilintar Anofial Asmid. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
(fbr/mau)