Ayah Atta Halilintar Ngotot Merek Gen Halilintar Miliknya

Ayah Atta Halilintar Ngotot Merek Gen Halilintar Miliknya

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 22 Agu 2022 12:21 WIB
Gen Halilintar
Foto: Instagram @genhalilintar
Jakarta -

Pengacara Halilintar Anofial Asmid, Brahmonojati mengatakan jalannya sidang menunggu penguat dari pihak DJKI Kemenkumham. Sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan. Sebelumnya ayah Atta Halilintar menggugat DJKI Kemenkumham lantaran pengajuan merek.

"Kami hari ini agenda sidang pembacaan gugatan menunggu dari pihak tergugatnya," kata Brahmono Jati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kawasan Bungur, Jakarta Pusat pada Senin (22/8/2022).

Brahmono juga mengatakan ayah Atta Halilintar mempertahankan merek. Sebelumnya DJKI menolak proses pengajuan merek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien saya dalam rangka untuk mempertahankan merek dan itu juga sudah diatur oleh undang undang. Intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, tengah diupayakan prosesnya. Betul itu proses di DJKI-nya ada penolakan dari pihak DJKI," bebernya.

ADVERTISEMENT

Bicara alasan ditolak, Brahmono mengatakan merek itu sudah didaftarkan orang lain yang lebih dahulu.

"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," paparnya.

Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham pada 4 Agustus 2022. Gugatan Halilintar Anofial Asmid terdaftar dalam nomor 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Tergugat dalam gugatan itu tercantum dengan nama PEMERINTAH R.I Cq KEMENKUM HAM R.I Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK.

Anofial Asmid masih memperjuangkan merek Gen Halilintar yang didaftarkan ke Kemenkumham ditolak. Ada empat poin gugatan yang menjadi tuntutan dari Halilintar Anofial Asmid.

Poin pertama, menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kedua, menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek atau tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' atas nama penggugat, yakni Halilintar Anofial Asmid.

Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.




(fbr/wes)

Hide Ads