JPU Akan Hadirkan 2 Saksi Ahli ke Sidang Medina Zein

JPU Akan Hadirkan 2 Saksi Ahli ke Sidang Medina Zein

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 22 Agu 2022 14:01 WIB
Medina Zein saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Medina Zein Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Tiga orang telah memberikan kesaksian atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha dengan terdakwa Medina Zein.

Dari keterangan ketiga saksi tersebut, Medina Zein hanya membantah kesaksian dari saksi kedua, Evi Dwi Purnamasari.

Istri Lukman Azhari itu tidak membantah kesaksian yang diberikan dua saksi lainnya, yakni Samira Mustofa dan Firdha Nuraini Nabani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai ketiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum selesai memberikan keterangan, agenda selanjutnya merupakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang kembali dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

"Selanjutnya kami akan hadirkan saksi ahli," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

ADVERTISEMENT

Jaksa penuntut umum sendiri berencana untuk menghadirkan dua saksi ahli nantinya.

"Dua saksi ahli, yang mulia," tutur Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, hakim ketua menyetujui hal tersebut dan menunda sidang hingga pekan depan.

"Baik, kita tunda sidangnya sampai satu minggu ke depan," tutup hakim ketua.

Sekadar informasi, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.




(ahs/dar)

Hide Ads