Sidang Medina Zein Digelar Lagi, Saksi Baru Dihadirkan Secara Virtual

Sidang Medina Zein Digelar Lagi, Saksi Baru Dihadirkan Secara Virtual

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 22 Agu 2022 12:08 WIB
Medina Zein menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Medina Zein saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Medina Zein atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea dan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Pantauan detikcom, Medina Zein hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.12 WIB didampingi sejumlah petugas usai dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum sidang dimulai, Medina Zein terlebih dahulu menunggu di ruang tunggu terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Medina Zein datang ke ruang sidang pada pukul 10.54 WIB dengan didampingi Lukman Azhari sebagai suami sekaligus kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

Sebelum memulai sidang, hakim ketua menanyakan kondisi Medina Zein.

"Saudara sehat?" tanya hakim ketua kepada Medina Zein di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Medina Zein hanya menganggukkan kepala tanda ia sehat.

Kemudian, hakim ketua bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum berapa banyak saksi yang dihadirkan.

"Ada tiga yang mulia, satu via zoom, dua dihadirkan secara langsung," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Samira Mustofa, Evi Dwi Purnamasari dan Firdha Nuraini Nabani.

Untuk saksi Samira Mustofa sendiri dihadirkan secara virtual karena saksi tersebut berdomisili di Malang.

Sedangkan dua saksi lainnya dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Sebelum mendapatkan dugaan ancaman, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.

Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein segera mungkin mengembalikan uang dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Persoalan Medina Zein dan Uci Flowdea berawal dari jual beli tas branded.

Sedangkan Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan kasus pencemaran nama baik.




(ahs/wes)

Hide Ads