Putra Siregar Menangis Divonis 6 Bulan Penjara

Putra Siregar Menangis Divonis 6 Bulan Penjara

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 18 Agu 2022 15:05 WIB
Jakarta -

Putra Siregar dan Rico Valentino akhirnya diputus enam bulan penjara dikurangi masa hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.

Sidang putusan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bos PS Store dan Rico Valentino bersama kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Kamijon selaku hakim ketua membacakan vonis untuk Putra Siregar dan Rico.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.

Mendengar pembacaan vonis tersebut, Putra Siregar terlihat menangis.

Sekadar informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fbr/pus)

Hide Ads