Majelis hakim akhirnya memberikan vonis kepada terdakwa kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Nirina Zubir.
Untuk Riri Khasmita dan Edrianto, selaku mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, hakim memberinya vonis berupa hukuman 13 tahun penjara.
Fadhlan Karim selaku kakak Nirina Zubir mengaku puas atas hukuman untuk pasutri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk keputusan Riri sama Edrianto ya kami cukup puas ya," kaya Fadhlan Karim saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Namun untuk vonis bagi para oknum notaris, Fadhlan Karim mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
"Kalau mengenai notaris ini apalagi Farida yang di mana dia aktor intelektualnya itu kami ya kecewa ya dengan keputusan hakim," tutur Fadhlan Karim.
"Cuma 2,8 tahun. Apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan kan jadi tinggal 2,8 dikurang satu tahun (tersisa) 9 bulan ya," jelas Fadhlan Karim.
Dengan hukuman yang cukup ringan bagi para oknum notaris, Fadhlan Karim mengaku kecewa dan pesimis dengan pemberantasan mafia tanah ini.
"Jadi ya saya mohon ya tolong didengar bapak Presiden Pak Jokowi, Menteri ATR BPN Bapak Hadi dan juga Jaksa Agung, kalau mau memberantas mafia tanah kayaknya kita akan terus menemui jalan buntu ya kalau aktor intelektualnya itu nggak diapa-apain ya. Ya terus terang saja ya kami sangat kecewa," ujar Fadhlan Karim.
Ia bingung aktor penting seperti oknum notaris dengan segala pertimbangan yang memberatkan malah mendapatkan hukuman yang ringan.
"Mereka tuh udah ngambil keputusan. Itu yang saya tidak mengerti sampe saat ini adalah mengapa notaris-notaris dihukum dengan hukuman yang sangat ringan, pertimbangan mereka itu apa?" ucap Fadhlan Karim.
(ahs/dal)