Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Medina Zein atas laporan dari Marissya Icha.
Medina Zein sendiri kembali hadir usai dibawa dari rumah tahanan Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh sejumlah petugas.
Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, saksi tersebut berhalangan hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi jaksa sudah menyampaikan secara lisan (saksi berhalangan hadir)," kata kuasa hukum Medina Zein kepada majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Oleh karena itu, hakim ketua menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda yang sama.
"Sidang ditunda sampai Senin tanggal 22 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Hakim Ketua.
Dengan ditundanya sidang kali ini, Lukman Azhari selaku suami sekaligus kuasa hukum Medina Zein menyebut penundaan seperti ini merupakan hal yang normal.
"Itu normal sih dalam suatu persidangan seperti itu ya," tutur Lukman Azhari.
Kendati demikian, ia berharap perkara yang menjerat sang istri dapat cepat selesai.
"Iya kita selalu berdoa seperti itu (cepat selesai), harapan untuk Medina," harap Lukman Azhari.
Sebagai informasi, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Namun, Marrisya Icha mengaku mendapatkan perilaku tidak menyenangkan berupa pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media sosial.
(ahs/dar)