Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjalani sidang kasus pengancaman atas terdakwa Medina Zein. Sidang itu menghadirkan saksi Uci Flowdea.
Menurut pantauan detikcom, Uci Flowdea dan Medina Zein tampak saling berpelukan usai sidang. Uci Flowdea dan Medina Zein pun sempat berbincang singkat.
Ditemui setelah persidangan berlangsung, Uci Flowdea mengungkapkan alasan mengapa ia mau berpelukan dengan Medina Zein.
Padahal, Uci Flowdea merupakan orang yang melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman sehingga kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
"Iya, tadi aku pelukan waktu yang terakhir (sidang selesai). Karena kan Lukman (suami sekaligus kuasa hukum Medina) bilang, 'mbak, mbak itu kan salah paham'. Saya katakan ke Lukman bahwa aku sama Lukman nggak ada apa-apa," ujar Uci Flowdea saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Akhirnya Medina minta salaman, akhirnya saya peluk. Saya sebagai orang Kristen yang selalu mengampuni kepada siapapun yang menyakiti saya. Kalau saya ditempeleng di pipi kiri, saya kasih pipi kanan saya," tutur Uci Flowdea melanjutkan.
Perempuan yang kerap kali disebut Crazy Rich Surabaya itu mengakui kasihan dengan Medina Zein karena terjerumus dengan sejumlah permasalahan hukum.
Untuk diketahui, sebelum Uci Flowdea bersaksi, Medina Zein duduk sebagai terdakwa mendengarkan kesaksian Marissya Icha soal kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Di situ memang saya ada rasa kasihan. Tapi kok (baru) sampai sekarang, kenapa nggak kemarin yang (kita) berbicara enak-enakan (dengan kepala dingin). Saya nggak tega, secara manusia nggak tega. Tapi, hukum harus tetap berjalan," ucap Uci Flowdea.
Diberitakan sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2021 terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Uci menyatakan, penjualan tas branded merupakan pemicu dari kasus tersebut. Uci mengungkapkan dugaan ancaman yang diterima seperti rumahnya yang ingin dibom.
JPU mendakwa Medina Zein dengan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak Video "Uci Flowdea Peringatkan Medina Zein Terkait Kasus yang di Surabaya"
(pig/mau)