Riri Kasmita dan suaminya, Edirianto, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar akibat kasus pemalsuan surat tanah dan pencucian uang. Merespons tuntutan itu, Nirina Zubir merasa puas.
Namun ada rasa kecewa dari Nirina Zubir. Itu terjadi lantaran notaris Farida hanya dituntut 4 tahun penjara.
"Kalau buat Riri Khasmita sih saya cukup puas, karena kan dari 15 tahun ini kan kita tahu bahwa biasanya hakim memberikan hukumannya 2/3 dari yang dituntut oleh JPU. Kalau buat Riri ya sudahlah 15 tahun bersama suaminya. Tapi saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya. Sudah ketahuan ada aliran dana tapi tidak dikenakan TPPU, terus diberikan tuntutannya adalah 4 tahun. 4 tahun tuh kalau misalnya kita hitung secara 2/3-nya berarti kan 32 bulan, belum lagi ada asimilasi COVID-19, terus banyak potongan-potongan lainnya," kata Nirina Zubir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).
Menurut Nirina, Farida adalah aktor intelektual dalam kasus mafia tanah. Termasuk dengan tersangka lain, yang dinilai Nirina tak adil.
"Jadi buat saya, kecewanya adalah gimana kita mau berantas mafia tanah kalau aktor intelektualnya saja nggak dikenakan berat. Apa efek jera yang diberikan? Ini sudah jelas kok aktor intelektualnya siapa. Sekarang gini, Ina digabungin sama Farida, Ina Rosaina itu iya dia bikin kesalahan, tapi maksudnya kalau dibandingkan dengan Farida itu jauh. Sama-sama bikin salah, sama-sama bikin kesalahan, SOP segala macam tapi yang satu tuh aktor intelektual, masa disamain hukumannya?" ujarnya.
"Ditambah satu lagi ada Erwin Ridwan dikenakan 3 tahun juga, maksud aku, Erwin juga seharusnya sama-sama Ina Rosaina. Bukan berarti direndahkan, dinaikkan juga sama, tapi setidak-tidaknya saya tuh tadi berharap di atas 5 tahun. Kenapa saya ngejarnya di atas 5 tahun? Kalau dikasih tuntutan di atas 5 tahun, saya tadi berharapnya 8 tahun deh karena 2/3 dari 8 itu masih di atas 5 tahun dan dia akan dicabut lisensinya," beber Nirina.
Sehingga Nirina merasa ada yang tak adil. Hal itu lantaran hukum yang rendah kepada Notaris dan PPAT yang diharapkan oknum seperti Farida itu dihukum selama 8 tahun penjara.
"Ini mana efek jeranya? Mana keadilan yang akan ditegakkan? mana? Saya sih nggak deh. Kalau misalnya masih pada ngomongin berantas mafia tanah, mana? Ini sama sekali tidak memberikan contoh efek jera sama sekali. Aku tadi berharapnya benar-benar di atas 5 tahun, setidak-tidaknya 8 tahun deh untuk Farida atau mereka semua ini, tapi that doesn't happen. I don't know ini mau gimana lagi, ya mungkin sekarang saya berharap dari teman-teman semua saja deh," kata Nirina.
Nirina Zubir benar-benar keberatan dengan tuntutan JPU terhadap para komplotan mafia tanah. Ia lalu mengajak semua orang untuk menggerakkan keadilan terhadap kasus yang dialami.
"Kalau saya sih keberatan ya, kalau anda-anda keberatan juga dengan hasil keputusan ini saya tunggu suaranya juga, support dari teman-teman semua ayo kita gerakkan, karena ini menurut saya ini nggak masuk akal. Masak nggak kena TPPU? Itu dia dapat jelas-jelas kok, sudah ada buktinya dia terima duit Rp 500 juta yang pada saat itu dia bukan sebagai seorang PPAT. Jadi jangan bilang itu honorarium gitu loh. Dia nggak berhak dapat honorarium karena dia bukan PPAT, makanya it doesn't make sense. Ini kan buktinya jelas kok, tapi malah hasilnya seperti ini. Kecewa, kecewa banget," pungkasnya.
(fbr/mau)