Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cerai lanjutan antara pedangdut Dewi Perssik dan Angga Wijaya.
Agenda sidang kali ini merupakan putusan atas gugatan cerai yang dilayangkan oleh Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik.
Hal itu disampaikan oleh Sandy Arifin selaku kuasa hukum dari Dewi Perssik kepada awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda hari ini kebetulan pembacaan putusan ," kata Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
"Setelah hari kemarin sudah dari pihak mas Angga mengajukan saksi dan bukti dan ada beberapa keluarga yang hadir, kesimpulan juga sudah disampaikan secara lisan InsyaAllah hari ini adalah putusan yang akan dibacakan sebentar lagi," ujarnya melanjutkan.
Dalam agenda sidang putusan ini, baik Dewi Perssik dan Angga Wijaya Kompak tidak hadir dan sudah menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya.
"Tadi udah hubungi mba Depe katanya nggak hadir, mas Angga juga tidak bisa hadir kemungkinan besar kuasa hukum saja," tutur Sandy Arifin.
Walaupun keduanya akan berpisah, tapi Sandy Arifin menekankan hubungan silaturahmi antara Dewi Perssik dan Angga Wijaya akan tetap berjalan seperti biasa.
"Sementara ini masih berjalan lancar kita nggak tahu ke depan mudah-mudahan bisa lebih baik hubungan silaturahmi tetep jalan tapi tadi seperti yang saya tekankan," ucap Sandy Arifin.
Sekadar informasi, Dewi Perssik resmi menikah dengan Angga Wijaya pada 10 September 2017.
Selama berumah tangga, keduanya belum dikaruniai seorang anak. Ini merupakan pernikahan ketiga kalinya untuk Dewi Perssik.
Selang 5 tahun berumah tangga, Angga Wijaya melayangkan gugatan cerai terhadap Dewi Perssik
Gugatan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak tanggal 20 Juni 2022 lalu.
(ahs/nu2)