Beberapa waktu lalu, rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dikepung oleh polisi sejak dini hari. Atas kejadian itu, ia melapor ke Propam Polri.
Saat ini, laporan tersebut masih berlanjut. Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengklaim mendapatkan surat dari Propam berisi keterangan bahkan Polres Serang Kota telah melakukan pelanggaran.
"Saya mendapatkan informasi bahwa Nikita mendapatkan surat dari Propam, yang pada intinya menyatakan bahwa terkait laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Fahmi Bachmid, ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh atas dasar itu, Fahmi Bachmid meminta kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani dan dilaporkan Dito Mahendra dihentikan.
"Nikita minta perkara ini harus dihentikan," ucap Fahmi Bachmid.
Jika hal itu tidak bisa dilakukan, pihaknya berharap kasus ini tidak lagi ditangani oleh Polres Serang Kota.
"Supaya netral, kami minta untuk perkara ini dilimpahkan, tidak ditangani Polresta Serang Kota," ucap Fahmi.
Saat melaporkan oknum dari polisi dari Polres Serang Kota ke Propam Polri, Nikita Mirzani membeberkan beberapa tindakan yang menurutnya tidak semestinya dilakukan petugas.
Baca juga: Laporan Nikita Mirzani Diterima Propam Polri |
Selain itu, Nikita Mirzani menyebut polisi dari Polres Serang Kota melakukan tindakan yang tidak semestinya. Mereka masuk ke pekarangan rumah Nikita Mirzani secara paksa.
"Kalau kayak melakukan penggeledahan paksa, bapak Kapolresta Banten tidak masuk ke rumah. Tapi yang dia posting di instanya itu dia masuk ke rumah gitu kan. Banyak omongan-omongan yang nggak tepat padahal CCTV semua sudah dikasih CCTV ke Propam. Silakan ditonton bapak-bapak, Polwan yang datang jam 3 dia datang ke rumah dia teriak, dia pengrusakan, ade saya dimaki," ujar Nikita Mirzani di Mabes Polri, Rabu (26/6/2022).
(fbr/dar)