Asisten Ceritakan Kronologi Penangkapan Nikita Mirzani

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 21 Jul 2022 21:08 WIB
Asisten Ceritakan Kronologi Penangkapan Nikita Mirzani. (Foto: Noel/detikhot)
Jakarta - Satuan polisi Polresta Serang Kota baru saja melakukan penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Mail Syahputra selaku asisten Nikita Mirzani yang kebetulan berada di tempat kejadian mengaku kaget dengan adanya penangkapan tersebut. Ia juga baru tahu status Nikita yang berubah menjadi tersangka.

"Nggak ngerti juga, tiba-tiba sudah jadi tersangka, kaget saja sih," kata Mail Syahputra saat ditemui di Polresta Serang Kota, Banten, Kamis (21/7/2022) malam.

Saat dilakukan penangkapan, Mail Syahputra menyebut Nikita Mirzani tak melakukan perlawanan sama sekali.

"Nggak ada perlawanan juga, ya sudah," tutur Mail Syahputra.

Ketika prosedur penangkapan terjadi, Mail Syahputra menyaksikan polisi menyodorkan map berwarna merah kepada ibu tiga anak itu dan memintanya untuk masuk ke mobil.

"Tadi pas ngasih map merah itu yang aku dengar itu iya bu, ibu baca dulu masuk ke mobil baca dulu. Nggak ada bilang surat penangkapan, nggak ada apa," terang Mail Syahputra.

"Ya mungkin memang gitu kali ya prosedur polisi. Lo nggak usah bilang ada penangkapan tiba-tiba ditangkap, lo masuk mobil ya lo gue tangkap, gitu nggak sih. Aku nggak ngerti juga, tapi ya sudahlah doain saja," sambungnya.

Sekadar informasi, penangkapan Nikita Mirzani dilakukan pukul 14.50 WIB di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Sang artis tiba di Polres Serang Kota dua jam kemudian.

Kombes Shinto Silitonga juga mengatakan petugas yang melakukan penangkapan melakukan tugas dengan cara humanis.

"Penangkapan itu dilakukan secara persuasif, tidak ada kekerasan. Penyidik yang bertugas mengedepankan humanis, dan mengedepankan tugas polwan. Penyidik juga membawa surat tugas dan ada surat penangkapan," papar Kabid Humas Polda Banten.

Saat ini, Nikita Mirzani sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.


(ahs/mau)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork