Polisi memberikan penjelasan mengenai penangkapan Nikita Mirzani. Menurut pihaknya, proses penangkapan itu dilakukan sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten, lewat siaran live Instagram Polda Banten, Kamis (21/7/2022).
Ia menyebut penangkapan Nikita Mirzani dilakukan pada 14.50 WIB. Sang artis tiba di Polres Serang Kota dua jam kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinto Silitonga juga mengatakan petugas yang melakukan penangkapan melakukan tugas dengan cara humanis.
"Penangkapan itu dilakukan secara persuasif, tidak ada kekerasan. Penyidik yang bertugas mengedepankan humanis dan mengedepankan tugas polwan. Penyidik juga membawa surat tugas dan ada surat penangkapan," papar Shinto Silitonga.
Saat ini, Nikita Mirzani sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
(dar/nu2)