Nindy Ayunda bakal dijemput paksa oleh pihak kepolisian lantaran sudah dua kali mangkir soal dugaan penyekapan oleh mantan sopirnya.
Mengenai hal tersebut, Nindy Ayunda memang belum bicara sama sekali. Tapi dalam Instagram miliknya, Nindy Ayunda bicara soal tidak semua orang harus suka dengan dirinya.
"Nggak semua orang harus suka sama kamu. Tetap melangkah dan tutup telinga karena melawan orang bodoh cukup dengan diam," tulis Nindy Ayunda dalam Instagram miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Postingan itu langsung mendapatkan respons dari netizen. Mereka memberikan semangat kepada Nindy Ayunda.
"indeed... semangatt selalu mbuu syg @nindyayunda," ungkap akun mjehr***.
"Love you , kamu harus happy," beber akun ieuyr***.
"agreee mbu!" tutur akun kruy****.
"Udah cantik, smart dan ga oplasan lagi.. bener mbu diemin aja ya. fokus bahagia aja sama anak2 #teamnindy," ungkap akun lainnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan membuat surat perintah penjemputan.
"Karena status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan kedua tidak hadir, maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada D (Dito Mahendra) dan N (Nindy Ayunda)," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/7/2022).
Akan tetapi, Kombes Budhi Herdi enggan bicara lebih lanjut mengenai kapan proses penjemputan ke Nindy Ayunda itu terjadi.
Terkait kabar penjemputan Nindy Ayunda, pengacara pelapor, Fahmi Bachmid, menyambut baik. Sebab menurutnya, hal itu memang perlu dilakukan demi kasusnya berjalan baik sampai masuk persidangan.
"Pasti masyarakat bertanya dong. Kok nggak dijemput paksa padahal sudah berulang kali mangkir. Saya apresiasi Polres Jaksel yang akan menjemput dua orang itu," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi melalui telepon, Minggu (17/7/2022).
Sekadar diketahui, Nindy Ayunda pertama dipanggil pada 8 Juli, tapi tak datang. Seminggu kemudian, ia pun diberi panggilan, namun kembali absen.
Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaeman, ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan. Laporan Rini tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
(wes/pus)