Kuasa Hukum Steffanus Komentari Pengakuan Jessica Iskandar Soal Penipuan

Kuasa Hukum Steffanus Komentari Pengakuan Jessica Iskandar Soal Penipuan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Sabtu, 16 Jul 2022 19:36 WIB
Jessica Iskandar
(Foto: Noel/detikhot) Kuasa Hukum Steffanus Komentari Pengakuan Jessica Iskandar Soal Penipuan
Jakarta -

Baru-baru ini, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan yang membuatnya merugi hingga Rp 9,853 miliar.

Peristiwa tersebut berawal ketika istri Vincent Verhaag itu bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id. Melalui Komisaris Christoper Steffanus Budianto, Jedar diajak bekerja sama dalam bisnis sewa mobil.

Kemudian, ibu dua anak itu melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steffanus buka suara terkait pengakuan dari Jessica Iskandar. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara kliennya dengan Jessica Iskandar atas nama perusahaan, bukan pribadi. Kerja sama yang terjalin didasari dengan MoU atau perjanjian sehingga timbul hak dan kewajiban masing-masing pihak.

"Nilai Rp 9,8 miliar itu bersifat akumulatif, bukan (Steffanus langsung) dikasih Rp 9,8 miliar (dari Jessica Iskandar). Artinya, dulu dia mau beli S 600. Itukan belinya berdua, bareng-bareng untuk mobil second," kata Togar Situmorang saat dihubungi wartawan, Jumat (15/7/2022).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Tagor Situmorang menyebut bahwa ini lebih kepada kasus wanprestasi. Ia mengklaim kliennya didesak membuat pengakuan penipuan oleh Jessica Iskandar.

"Nah, sementara, yang dinyatakan (Jessica soal) klien kami mengaku menipu, itu tidak mengaku menipu. Itu diminta oleh pihak Jedar sendiri untuk membuat surat pernyataan," tutur Tagor Situmorang.

Bahkan, Tagor Situmorang mngaku bahwa surat pernyataan pengakuan menipu itu draft-nya dibuat dari Jessica Iskandar sendiri.

"Bukan. Itukan atas desakan Jedar, disuruh buat surat pernyataan. Bukan yang, 'iya saya menipu kamu'. Dari Jedar, (suruh Steffanus) bikin pengakuan. Itukan tidak ada tanda tantan materi. Lalu, pengakuan itu ditaruh di kepolisian," terang Tagor Situmorang.

"Iya setelah didesak. Artinya, 'kamu harus bikin dong pernyataan'. Draf dari Mbak Jedar sendiri sama Vincent," sambungnya.

(ahs/aay)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads