Diskorsing 2 Bulan, Gustiranda Banding
Sabtu, 17 Jun 2006 11:30 WIB

Jakarta - Buntut dari kasus sinetron 'P' yang pernah mendera Gustiranda beberapa waktu lalu ternyata masih berlanjut. Mantan suami Nia Paramitha tersebut diberhentikan sementara dari profesinya sebagai pengacara selama dua bulan.Tanggal 1 Februari 2005, Gustiranda melaporkan Siti Khaerani alias Uki Jalal ke Polda Metro Jaya atas penipuan uang Rp 495 juta. Menyusul laporan Gusti dua hari kemudian, 3 Februari, Uki melaporkan Gusti ke Polres Jakarta Selatan atas penggelapan uang Rp 38,3 juta. Kasus yang sempat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, berakhir dengan Gustiranda bebas dari segala tuduhan. Namun menurut dewan kode etik Perhimpunan Advokat Indonesia (PRADI), Gusti dianggap melakukan pelanggaran kode etik karena melaporkan kliennya sendiri, Uki Jalal. Menurut Gusti, walaupun sebelumnya ia bertindak sebagai pengacara Uki, namun sebelum kasus ini berlanjut ke Polisi, Uki telah menunjuk pengacara lain. Secara otomatis, Gusti tak lagi menjadi pengacara Uki. Ketika melaporkan Uki ke Polda, Gusti mengaku dirinya berstatus sebagai eksekutif produser sinetron 'P' bukan sebagai pengacara Uki.Namun sidang dewan kode etik tetap memutuskan untuk menjatuhkan skorsing pada penyuka bola itu. Alasannya, Gusti tidak menghadiri panggilan sidang dua kali berturut-turut dan terjadi conflict interest antara pengacara dan eksekutif produser."Saya menganggap bahwa putusan sidang kode etik tingkat pertama ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Masih ada banding," ujar Gusti kepada detikhot, Jumat (17/6/2006) malam Tentang ketidahadirannya, ayah empat anak ini mengaku telah mengirim surat pemberitahuan untuk meminta sidang tersebut diundur. Pria berambut gondrong itu juga merasa ada keanehan dalam putusan sidang, karena jika mengacu pada UU Advokat no. 18 tahun 2003 peraturan mengenai skorsing yang tertuang di pasal 7 ayat 1c mengatakan skorsing berlangsung 3-12 bulan. Gusti mempertanyakan mengacu dari pasal mana skorsing dua bulan yang dijatuhkan kepadanya.Beralih tentang banding, sepertinya usaha banding yang dilakukan Gusti tak bisa berjalan mulus. Sebab, dewan kode etik pusat, tempat ia akan melakukan banding sampai saat ini masih dalam tahap pembentukan. Nah lho! (fta/)