Isi Gugatan Model Asal Yogya Ngaku Dihamili Suami Zaskia Gotik

Isi Gugatan Model Asal Yogya Ngaku Dihamili Suami Zaskia Gotik

Desi Puspasari - detikHot
Kamis, 14 Jul 2022 13:25 WIB
Zaskia Gotik dan Sirajuddin saat klarifikasi pernikahan
Sirajuddin Mahmud suami Zaskia Gotik diduga hamili model asal Yogya. Foto: Zaskia Gotik & Suami (dok. Nagaswara)
Jakarta -

Veranosiliyana menggugat Sirajuddin Mahmud dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Veranosiliyana menggugat suami Zaskia Gotik untuk mengakui anak yang dilahirkannya.

Gugatan Veranosiliyana terdaftar di Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan tersebut terdaftar pada perkara nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr.

13 Juli 2022 sudah memasuki sidang perdana dimana tergugat dan penggugat dipanggil. Ada beberapa poin yang digugat oleh Veranosiliyana kepada suami Zaskia Gotik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Veranosiliyana meminta Sirajuddin Mahmud melakukan tes DNA. Hal itu gue memperkuat status anak laki-laki yang dilahirkan olehnya adalah anak biologis suami Zaskia Gotik.

Selain itu, Veranosiliyana juga menuntut empat aset milik Sirajuddin Mahmud. Dia juga mau suami Zaskia Gotik mengganti kerugian materil dan immateril senilai lebih dari Rp 17 miliar.

ADVERTISEMENT

Berikut isi petitum dalam gugatan Veranosiliyana terhadap suami Zaskia Gotik:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan anak laki-laki yang bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung/ anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint;
3. Menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("Rbg"). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv"), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yakni:

1. Bangunan Ruko dengan alas hak sertifikat hak milik nomor 5450 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 00272/Gn.Samarinda/2006 dengan luas 387 m2 terletak di Jl.M.T.Haryono RT ** Gn.Samarinda, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
2. Bangunan Rumah dengan alas hak sertifikat hak milik nomor 518 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 592/Gn.Bahagia/1998 dengan luas 220 m2 terletak di Jl.M.T.Haryono, sawo Gn.Bahagia.
3. Bangunan Rumah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor 4266 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 00569/Gn.Bahagia/2008 dengan luas 373 m2 terletak di Perumahan BDI ******* Balikpapan.
4. Bangunan Rumah dengan alas hak Hak Guna Bangunan nomor 1438 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 136/Gn.Bahagia/2002 dengan luas 656 m2 terletak di Jl. Pupuk Gn.Bahagia.

1. Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg").Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil sebesar :

1. Kerugian Materil sebesar Rp. 7.560.000.000 (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
2. Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)

1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar bij voorraad);
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Simak Video 'Suami Zaskia Gotik Diminta Tes DNA soal Pengakuan Anak':

[Gambas:Video 20detik]



(pus/dar)

Hide Ads