Gerakan Perlindungan Anak Kok Diwarnai Permusuhan?

Gerakan Perlindungan Anak Kok Diwarnai Permusuhan?

Tim detikcom - detikHot
Rabu, 13 Jul 2022 18:27 WIB
Kak Seto
Kak Seto *Foto: 20detik)
Jakarta -

Perseteruan kali ini justru ada di bidang yang seharusnya memperlihatkan perdamaian. Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait yang selama ini sama-sama berjuang untuk anak-anak di Indonesia malah bersitegang.

Mereka biasanya hadir untuk anak-anak yang mengalami masalah di keluarganya. Kehadiran mereka juga dinantikan ketika anak-anak menjadi korban kekerasan dan yang lainnya.

Namun saat ini, yang terlihat justru berbeda. Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait berseteru mengenai beberapa hal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Arist Merdeka Sirait keras mengkritik Kak Seto yang menjadi saksi di sebuah sidang dugaan pelecehan seksual. Selain menjadi Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait juga adalah Tim Litigasi dan Advokasi Perkara Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu.

Ia menyebut Kak Seto menjadi saksi untuk terdakwa Julianto Eka Putra, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Malang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Betapa kagetnya Arist Merdeka Sirait mendapati Kak Seto yang duduk di kursi saksi tersebut. Arist Merdeka Sirait juga adalah Tim Litigasi dan Advokasi Perkara Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu.

Ia mengaku tak menyangka Kak Seto yang selama ini dinilai sebagai sahabat anak-anak berada di barisan yang sama dengan terdakwa dugaan pelecehan seksual yang korbannya adalah anak-anak.

Namun, Kak Seto dengan tegas membantah tudingan itu. Ia menyebut kedatangannya sebagai ahli, bukan saksi.

"Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual, maka berikan hukuman setinggi-tingginya," jelas Kak Seto dalam sebuah wawancara dengan media secara daring.

Dalam persidangan itu, Kak Seto mengaku mendapat pertanyaan dari pengacara terdakwa. Ia diminta untuk menjelaskan perbedaan antara LPAI, KPAI, dan Komnas Anak.

"Akhirnya saya minta izin kepada hakim karena saya sebagai ahli, bukan sebagai saksi dan nggak ada istilah saksi ahli. Dan ahli itu bisa didatangkan dari pihak terdakwa, dari pihak korban bisa, dari JPU juga bisa," tuturnya.

"Nggak pernah ada nama Komnas Anak lagi, itu nama kami yang lama LPAI ini. Kan sejarahnya dia sudah dipecat dari Komnas Anak karena segala kekeliruannya, tapi dia ngotot nggak mau. Akhirnya dia nggak mau diturunkan, dia ngotot," kata Kak Seto kepada detikcom.

Kak Seto juga bercerita mengenai perjalanan Komnas Anak kepada detikcom. Selengkapnya di sini.




(dar/mau)

Hide Ads