Dua tokoh yang selama ini membela hak anak-anak di Indonesia terlibat perseteruan. Arist Merdeka Sirait keras mengkritik Kak Seto yang menjadi saksi di sebuah sidang dugaan pelecehan seksual.
Kak Seto diketahui menjadi saksi untuk terdakwa Julianto Eka Putra, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Malang, Jawa Timur. Sidang tersebut saat ini sudah masuk ke agenda tuntutan.
Sebelum itu, sidang terakhir kasus tersebut menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Betapa kagetnya Arist Merdeka Sirait mendapati Kak Seto yang duduk di kursi saksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebetulan, selain sebagai Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait juga adalah Tim Litigasi dan Advokasi Perkara Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu.
Ia mengaku tak menyangka Kak Seto yang selama ini dinilai sebagai sahabat anak-anak berada di barisan yang sama dengan terdakwa dugaan pelecehan seksual yang korbannya adalah anak-anak.
"Itu yang membuat saya marah. Kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembela anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual dia berdiri di situ untuk jadi saksi meringankan dan membela predator kejahatan seksual," ujar Arist di tayangan sebuah kanal YouTube.
![]() |
Pada kesempatan lain, Kak Seto sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menolak dirinya disebut membela terdakwa.
"Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual, maka berikan hukuman setinggi-tingginya," jelas Kak Seto dalam sebuah wawancara dengan media secara daring.
Hal itu juga diutarakan oleh Samsul Ridwan sebagai Wakil Ketua Umum LPAI yang juga hadir dalam persidangan kasus tersebut. Ia menilai kehadiran Kak Seto sebagai ahli.
"Bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli. Ahli sama sekali tidak ada kepentingan untuk meringankan atau pun memberatkan siapa pun," kata Samsul Ridwan.
(dar/nu2)