Saling membantu terhadap sesama manusia tentu saja dibolehkan. Akan tetapi, apakah boleh saat akan sedekah, tapi harus pinjam uang dulu?
Kata Ustaz melansir Islam Itu Indah penjelasan Habib Muhammad Syahab. Tidak ada larangan untuk seseorang yang ingin sedekah dengan cara berutang terlebih dulu. Akan tetapi, ada syarat yang harus dipastikan.
Berikut penjelasan lengkap Habib Muhammad Syahab:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya kalau kita katakan berutang boleh atau tidak sedekah? Siapa yang dapat pahala?
Kadang-kadang yang ngutangin lebih besar pahalanya dari pada yang bersedekah.
Dikatakan di situ Rasul bertanya pada Jibril, orang yang bersedekah itu mendapatkan dapat 10 kali lipat pahalanya. Orang yang memberikan utang dapat 18 kali lipat. 'Kenapa ya Jibril?' karena kalau orang yang bersedekah artinya belum tentu juga orang yang kita kasih itu butuh, tapi kalau orang yang berutang, nggak mungkin nggak butuh pasti butuh.
Tapi orang yang berutang, tapi niatnya tidak bayar, nanti bertemu dengan Allah SWT statusnya pencuri.
Baca juga: Kata Ustaz: 3 Golongan yang Salatnya Ditolak |
Kalau ditanyakan sebenarnya tidak ada larangan. Boleh saja kita berutang, tapi niatnya untuk sedekah bagi orang yang sangat membutuhkan. Tapi dengan syarat, ketika berutang kita juga tahu kita mampu membayarnya.
Orang yang bersedekah itu, bisalah bersedekah walau tidak mampu. Ketika dia berutang mungkin dia tahu bulan depan saya yakin saya akan mendapatkan gaji. Boleh saja, tapi dengan syarat mampu melunasi utang tersebut.
(pus/wes)