Ustaz Yusuf Mansur masih harus menghadapi dua perkara hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu di Jakarta Selatan. Setibanya di Indonesia usai beberapa pekan ke Yaman dan Mesir, Ustaz Yusuf Mansur mulai melakukan aktivitas di Indonesia.
Pria yang akrab disapa UYM itu menghadapi 3 gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Satu gugatan soal tabung tanah sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
"Ini cerita bagaimana Yusuf Mansur belajar. Kalau ada yang salah insyaallah kita perbaiki, kalau masih kurang-kurang insyaallah kita coba sempurnakan. Nggak ada menang, nggak ada kalah," tegas Ustaz Yusuf Mansur di Wisuda Akbar Tahfizh Quran, kawasan Cipondoh, Tangerang.
Ustaz Yusuf Mansur menegaskan sangat tidak pas dirinya disebut menangkan gugatan. Ayah Wirda Mansur itu mengatakan seseorang jadi pemenang bila bisa memperbaiki kesalahannya.
"Menang itu ketika kita bisa memperbaiki kesalahan kita," jelasnya.
Masih ada dua gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang harus dihadapi oleh Ustaz Yusuf Mansur. Ustaz Yusuf Mansur, tegas dirinya tak akan lari dari masalah.
Ustaz Yusuf Mansur berkali-kali menegaskan dirinya akan menghormati proses hukum yang berjalan. Meski dirinya yakin tak bersalah seperti yang dituduhkan oleh para penggugat.
"Kasus masih berjalan, di PN Tangerang dua, PN Jakarta Selatan satu. Kita ikuti, kita hormati semua. Sekaligus saya bilang bahwa ya sudah ayo kita lanjutkan. Sampai kemudian terjadi ketetapan dari Allah berdasarkan pengadilan yang terjadi di Indonesia," jelasnya.
"Saya dan kawan-kawan dari Daarul Quran membersihkan hati, tidak ada intervensi dari manapun dan kami benar-benar melakukan proses dengan baik, sebagai warga negara yang baik," tegas Ustaz Yusuf Mansur.
Dua gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang yang belum selesai adalah terkait wanprestasi dan ingkar janji serta perbuatan melawan hukum. Untuk gugatan wanprestasi dan ingkar janji tercatat pada nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng.
Ada 12 penggugat yang meminta pertanggungjawaban Ustaz Yusuf Mansur. Penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Ustaz Yusuf Mansur bersama PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno diminta membayar uang senilai Rp 785.360.000.
Sedangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum tercatat pada nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng dengan nama penggugat, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Tertulis dalam petitum ini masih terkait masalah tabung tanah. mereka menganggap program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ustaz Yusuf Mansur digugat untuk membayar total Rp 560.156.390. Mereka juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Untuk gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, UYM digugat oleh Zaini Mustofa terkait dugaan wanprestasi. Dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.
Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV). Dalam perkara ini, Ustaz Yusuf Mansur dan kawan-kawan dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.
Simak Video "Video: Ustaz Yusuf Mansur Batal Bayar Gugatan Rp 98, 7 Triliun"
(pus/dal)