Alasan Polisi Panggil Iko Uwais Lebih Cepat Dalam Kasus Pengeroyokan

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 30 Jun 2022 19:04 WIB
Alasan Polisi Panggil Iko Uwais Lebih Cepat Dalam Kasus Pengeroyokan. (Foto: (Leon Bennet/Gettyimages)
Jakarta -

Iko Uwais sudah menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus pengeroyokan. Pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan ulang karena kasus tersebut telah naik ke penyidikan.

"Masih seputar peristiwa kejadian yang dialami tanggal 13 Juni. Nggak ada rincian tambahan, itu namanya pemeriksaan dalam proses penyidikan, di mana itu seorang saksi harus memberikan keterangan kepada penyidik di bawah sumpah. Jadi sama saja keterangannya nggak ada yang beda," ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, saat ditemui di kantornya, Kamis (30/6/2022).

Pemeriksaan tersebut maju dua hari dari tanggal yang diminta oleh kuasa hukum Iko Uwais. Sebab, polisi ingin perkara ini cepat selesai.

"Ini biar nggak simpang siur nih, pada saat Iko dipanggil pada hari Sabtu minggu lalu, pihak kuasa hukumnya berkirim surat kepada penyidik untuk menunda pemeriksaannya di hari Kamis. Surat yang keluar di media adalah surat dari kuasa hukum. Tapi dari penyidik tak mau ada kekosongan waktu. Sehingga pada saat yang bersangkutan tidak hadir hari Sabtu, maka kami akan melakukan panggilan kembali untuk hari Selasa," jelasnya.

Ada sekitar 14 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Iko Uwais. Sang aktor kooperatif ketika diperiksa.

"Sama 14 pertanyaan yang bersangkutan. Yang bersangkutan menghubungi saya bersedia dengan kesadarannya untuk datang di hari Selasa kemarin. Siang hari jam 13.00 WIB. Karena yang bersangkutan keluar dari kantor saya pukul 15.00 WIB," imbuh Ivan Adhitira.

Hingga saat ini, belum ada penyelesaian masalah antara Iko Uwais dengan Rudi menggunakan restorative justice. Polisi belum mendapatkan kabar bahwa keduanya ingin berdamai.

"Restorative justice itu adalah penyelesaian perkara di luar persidangan di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," ungkap Ivan Adhitira.

"Pada saat ditembuskan kepada penyidik, baru penyidik tahu ada upaya restorative justice. Dalam perkara ini, kami belum mendapatkan tembusan apapun dari pihak pelapor dan terlapor," tukasnya.




(hnh/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork