Kasus pengeroyokan yang menyangkut Iko Uwais sudah menemukan titik terang. Kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Artinya, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus pengeroyokan Iko Uwais. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.
"Posisi perkara tindak pidana pengeroyokan dengan pelapor sudah naik ke penyidikan di mana beberapa saksi termasuk saudari Audy dan Iko sudah memenuhi panggilan polisi pada Senin dan Selasa. Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan," ujar Ivan Adhitira di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (30/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih akan memanggil beberapa saksi lagi untuk menetapkan Iko Uwais sebagai tersangka. Mereka adalah dokter dan orang sekitar yang melihat kejadian tersebut.
"Masih ada beberapa saksi yang harus kami mintai keterangannya dalam waktu dekat, mereka akan dipanggil yaitu ada 2 orang saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan peristiwa tersebut dan satu ahli," imbuh Ivan Adhitira.
"Jadi saat ini masih berproses, belum ada penetapan tersangka siapapun sampai nanti pemeriksaan saksi ini kami rasa rampung, kami bentuk tim sampai gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut," tuturnya.
Seperti diketahui, Iko Uwais dipolisikan oleh pria bernama Rudi. Kasus itu berawal ketika keduanya bersepakat melakukan pekerjaan interior di rumah Iko Uwais di Cibubur dengan harga tertentu.
Versi Rudi, Iko Uwais tidak membayar sisanya. Kemudian terjadi perselisihan ketika Rudi menagihnya. Rudi lalu melaporkan Iko Uwais atas tuduhan pengeroyokan.
Versi Iko Uwais, Rudi tidak punya itikad baik merevisi desain interior. Iko Uwais mengaku dirinya lebih dahulu ditendang dan membela kakaknya yang akan dipukul oleh Rudi.
(hnh/mau)