Round-Up

Kisah DJ Joice Si Pemersatu Bangsa Berakhir di Bui

Tim Detikhot - detikHot
Rabu, 29 Jun 2022 06:21 WIB
DJ Joice yang disebut si pemersatu bangsa, kini berakhir di penjara. Foto: Instagram/@about.joice
Jakarta -

DJ Joice menambah deretan artis dan disc jockey (DJ) yang terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap karena mengonsumsi sabu.

DJ Joice diketahui dahulunya disebut sebagai pemersatu bangsa bersama artis Dinar Candy. Kolaborasi keduanya membuat mereka mampu membuat netizen bersatu dan menonton melalui media sosial dan channel YouTube masing-masing.

Perempuan bernama asli Anisa Choerinnisa dibekuk di sebuah tempat kos di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkoba dan psikotropika.

Sebelum berkarier sebagai DJ, ia pernah mencicip menjadi model dan influencer. Akun Instagram pribadinya, ada 240 ribu pengikut.

Polres Metro Jakarta Selatan melalui Wakasat Narkoba AKP Billy Gustiano Barman menjelaskan kronologi penangkapan DJ Joice karena sabu.

Billy mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim opsal jnit satu Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah itu baru dilakukan pendalaman.

Lalu pada 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB polisi mendapatkan kebenaran jika terdapat beberapa orang menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

"Berawal dari laporan masyarakat yang diterima dari tim opsnal unit satu Satres narkoba Jaksel, dilakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi masyarakat," ujsr Billy, Selasa (28/6/2022).

"Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB, ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian tim opsnal meluncur ke tkp yang berada di jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel," lanjutnya.

Dari pembekukan itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan empat orang termasuk DJ Joice. Keempatnya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penyalahgunaan narkoba pada pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"

(tia/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork