Hati Andien Aisyah Tertohok Lihat Ibu Carikan Anak Ganja Medis

Hati Andien Aisyah Tertohok Lihat Ibu Carikan Anak Ganja Medis

Tim detikcom - detikHot
Minggu, 26 Jun 2022 15:20 WIB
Andien Aisyah
(Foto: dok. Twitter Andien Aisyah) Foto seorang perempuan berhijab membawa sebuah papan bertuliskan "Tolong anakku butuh ganja medis" bikin hati Andien tertohok.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. Dan di luar itu, maka dianggap melanggar hukum alias ilegal.

Selain itu, UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. Kemudian, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.

Regulasi tersebut juga menoreh beberapa kasus penggunaan ganja untuk medis di Indonesia. Belum lama ini, Reyndhart Rossy Siahaan dijatuhi vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penggunaan ganja pada 22 Juni lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Rossy ditangkap pada 17 November 2019 oleh Polda NTT, setelah diduga menggunakan narkoba jenis ganja untuk mengobati penyakitnya. Ia meminum air rebusan ganja untuk mengobati penyakit gangguan saraf terjepit yang dideritanya sejak 2015.

Tak hanya Rossy, kasus serupa pernah dialami oleh Fidelis Arie Suderwato. Ia pun sempat divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, pada 28 Februari 2017. Fidelis terbukti bersalah menanam dan memiliki 39 batang ganja, meski untuk pengobatan penyakit langka yang diderita istrinya, Yeni Riawati.


(aay/wes)

Hide Ads