Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang putusan atas kasus tabung tanah yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat.
Hasilnya, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti yang meminta ganti rugi kepada ayah lima anak itu senilai Rp 337.960.000.
Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua menjelaskan alasan mengapa gugatan tersebut tidak diterima.
Salah satunya adalah tidak memasukkan koperasi Merah Putih sebagai tergugat.
"Menimbang bahwa majelis hakim dalam kesimpulan dengan adanya kecenderungan hukum antara para penggugat yang telah pihak menginvestasikan uangnya dalam gugatan Tabung Tanah dan menjadi anggota koperasi Merah Putih dan juga menjadikan para investor setiap bulan hasil karena main setiap bulan setiap dalam hitungan laporan sistem Jakarta Pusat untuk membuka bidang tanah para penggugat dan jamaah lainnya terhadap program Tabung Tanah," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).
"Atas nama Koperasi Merah Putih, apabila merasa dirugikan tersebut diatas harus ditarik atau disertakan sebagai pihak dalam perkara," sambungnya.
Oleh karena itu, Hakim Ketua memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Ustaz Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari penggugat.
"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima" pungkasnya.
Sidang putusan yang digelar hari ini merupakan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam gugatannya, Ustaz Yusuf Mansur diduga telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana dihimpun dari proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur kemudian digugat dan diminta membayar total kerugian senilai Rp 337.960.000.
Simak Video "Respons Yusuf Mansur Usai Menang Gugatan Kasus Tabung Tanah"
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/wes)