Tok! Ustaz Yusuf Mansur Menang, Gugatan Atas Kasus Nabung Tanah Ditolak

Tok! Ustaz Yusuf Mansur Menang, Gugatan Atas Kasus Nabung Tanah Ditolak

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 22 Jun 2022 12:19 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran
Ustaz Yusuf Mansur (Foto: Iswahyudi / 20detik)
Jakarta -

Gugatan atas kasus menabung tanah terhadap Ustaz Yusuf Mansur ditolak oleh majelis hakim. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir dalam ruang sidang karena tengah berada di luar negeri. Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.

Kemudian majelis hakim membacakan putusan untuk Ustaz Yusuf Mansur. Hakim ketua memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Ustaz Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima"kata Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Sekadar informasi, Ustaz Yusuf Mansur tengah menghadapi tiga gugatan terkait 3 perkara perdata yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.

ADVERTISEMENT

Dua gugatan diantaranya terkait perbuatan melawan hukum terkait program menabung tanah, sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umroh.

Sidang putusan yang digelar hari ini merupakan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.

Dalam gugatannya, Ustaz Yusuf Mansur diduga telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana dihimpun dari proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur kemudian digugat dan diminta membayar total kerugian senilai Rp 337.960.000.




(ahs/dar)

Hide Ads