Caisar YKS mencabut gugatan cerai kepada sang istri, Almaratu Intan. Pencabutan gugatan itu terjadi di sidang perdana pada tanggal 14 Juni 2022 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan lalu memberikan sikap terkait hal itu. Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pencabutan gugatan itu adalah hak Caisar.
"Ya itu hak para pihak kalau misalnya dia tidak jadi atau mencabut perkara yang diajukan, hak para pihak. Hak dia untuk mencabut perkara itu tidak jadi mengajukan perkaranya," kata Taslimah di kantornya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dipastikan benar yang sebelumnya digugat Caisar adalah Intan Sri atau yang kenal sebagai Almaratu Intan. Taslimah membenarkan.
"Iya nama tersebut," katanya.
Sebelumnya Caisar juga dikabarkan sempat menggugat Almaratu di Pengadilan Agama Bogor sesuai domisilinya. Namun mengapa Caisar kali ini mengajukan di Pengadilan Agama Jakarta, rupanya Taslimah menyebut hal itu kurang diketahui. Yang pasti Caisar disebut sudah mengajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kami nggak tahu itu, yang jelas identitas pemohon itu berada di wilayah Jakarta Selatan. Yang di luar data yang tidak masuk di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu kami tidak tahu," pungkasnya.
(fbr/mau)