Tiara Marleen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 6 Juni 2022. Meski begitu, hingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Tiara Marleen.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes menyebut Tiara Marleen tak ditahan karena tidak bisa melakukan penahanan. Hal itu karena ancaman hukuman kepada Tiara Marleen semuanya di bawah lima tahun.
"Karena semua pasal dibawah lima tahun jadi kita nggak bisa melakukan penahanan terhadap TM," ujar Yogen Heroes di Polres Metro Depok, Selasa (14/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogen menegaskan, Tiara Marleen tak ditahan bukan karena anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Tak hanya itu, Tiara Marleen juga tak diminta untuk melakukan wajib lapor ke Polres Metro Depok.
"(Soal anak) nggak, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun semua," tutur Yogen.
Lebih lanjut, Yogen juga membahas soal kemungkinan damai. Jika memang Tiara Marleen dan Haji Faisal bisa damai maka hal itu sebaiknya di lakukan.
"Dari pihak TM tadi menyampaikan kalau bisa dilakukan upaya mediasi kalau bisa didamaikan ya damai lah," sahut Yogen.
(pig/dal)