Selebgram Denise Chariesta memenuhi panggilan dari polisi terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Medina Zein kepada Uya Kuya.
Menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam, Denise Chariesta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang meliputi awal kenal dengan Medina Zein, cara mengenalkan kepada Uya Kuya, hingga kapan terjadinya transaksi.
"Pertanyaan-pertanyaan gimana caranya kenal medina, gimana kenalin ke kak Uya, tanggal berapa kejadiannya, segala macem, pokoknya lengkap, makanya lama," kata Denise Chariesta usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penuturannya, ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik dengan santai
"Ya dengan santai, jujur, aku jawabnya dengan bukti," tutur Denise Chariesta.
Sebelumnya, Denise Chariesta sempat membawa koper besar guna membawa barang bukti. Ternyata, barang-barang bukti tersebut berupa berkas-berkas.
"Isinya tadi barang bukti, sudah gue kasih ke dalem. lembaran-lembaran, print, segala macem berkas-berkas," terang Denise Chariesta.
Ternyata, Denise Chariesta merupakan saksi terakhir yang dipanggil atas kasus dugaan penipuan ini.
"Setau aku udah sih aku terakhir," ucap Denise Chariesta.
Sebelumnya, ada pemilik mobil juga yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak kepolisian.
"Tukang mobil itu namanya aku lupa, terus yg punya mobil kan Medina kan ngakunya punya dia tapi taunya bukan. Ada yg punyanya tadi dipanggil gitu," ujar Denise Chariesta lagi.
Ternyata, niat Denise Chariesta mengenalkan Medina Zein kepada Uya Kuya berbuntut panjang. Ia mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut.
"Oh nyesel lah nyesel banget. Coba aja lu punya temen terus lu kenalin, terus ketipu temen lo gara-gara lo jadi nggak enak kan," pungkasnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Mau Komunikasi soal Medina Zein? |
Sekadar informasi, Uya Kuya melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/5) lalu. Laporan Uya Kuya teregister dengan nomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Medina Zein dilaporkan atas tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1 )juncto Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(ahs/dar)