Kelanjutan Kisah Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Usai Cerai

ADVERTISEMENT

Kelanjutan Kisah Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Usai Cerai

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 07 Jun 2022 10:20 WIB
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea mesra-mesraan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kemesraan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea. Foto: Muhammad Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi cerai. Perceraian mereka diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Lantas apakah keduanya akan mengajukan banding? Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan sampai sekarang masih menunggu apakah keduanya akan mengajukan banding atau tidak.

"Kita tunggu apakah kedua belah pihak atau salah satunya akan mengajukan upaya hukum atau tidak," kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberi waktu kepada kedua belah pihak selama 14 hari. Hal tersebut bertujuan memberikan waktu kepada kedua belah pihak apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Jadi ada masa sejak dibacakan putusan tersebut, pihak penggugat atau tergugat menerima atau tidak selama 14 hari. Jadi kedua belah pihak pikir-pikir menerima atau tidak," bebernya.

Sebelumnya pihak Aufar Hutapea mengajukan hak asuh anak tapi hal tersebut ditolak dan jatuh kepada Olla Ramlan.

"Tergugat meminta agar anak itu berada dalam asuhannya, itu yang ditolak majelis hakim," bebernya.

Dalam putusan tersebut, Aufar Hutapea harus menanggung biaya nafkah anak.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa idah juga," papar Taslimah lagi.

Untuk masa idah, Taslimah menyebut Aufar Hutapea harus menanggung sebesar Rp 60 juta dan untuk mut'ah sebesar Rp 40 juta.

"Untuk nafkah selama masa idah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," katanya.

Lantas bagaimana dengan harta gono gini? Taslimah menyebut hal tersebut tidak ada.

"Nggak ada, hanya itu yang disebutkan. Perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," pungkasnya.



Simak Video "Aufar Hutapea Wajib Beri Nafkah ke Anak Sebesar Rp 40 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(fbr/wes)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT