Rezky Aditya sendiri masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi mengenai perkara ini. Namun, pihaknya perlu melakukan tes DNA terlebih dahulu sebelum mengajukan hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.
"Rezky masih bisa lakukan upaya kasasi, masih ada kasasi masih ada PK, tapi apa yang ada di Pengadilan Tinggi ini kan jelas, apabila dia menyangkal ya lakukan tes DNA, kita akan tetap mengacu pada amar putusan itu, dia harus lakukan tes DNA apabila dia melanjutkan perkara ini ke tingkat kasasi," kata Ferry Aswan saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun nantinya Rezky Aditya dapat mengajukan kasasi, tapi Ferry Aswan berharap pihak Rezky Aditya dapat menerima putusan ini dengan lapang dada.
"Tapi saya berharap baik dari pihak saya dan Rezky ya kita menerima semua, karena ini menyangkut nasib seorang anaknya kita terima aja lapang dada semua, saya harap masalah ini nggak berkembang lebih liar lagi," tutur Ferry Aswan.
Hingga putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Banten, pihak Rezky Aditya sama sekali belum membuka komunikasi dengan pihak Wenny Ariani. Pertemuan terakhir yang dilakukan oleh keduanya dilakukan pada bulan Ramadhan lalu, namun belum menemui titik temu.
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(tia/wes)