Daniel Patrick Schuldt melaporkan mantan istrinya, Wanda Hamidah atas beberapa dugaan. Ia datang ke Polres Metro Depok dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Vicky Alexander Arifin.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, motif Wanda Hamidah melakukan hal tersebut adalah karena keinginannya untuk mengembalikan hak asuh anaknya.
"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian. Sudah diantarkan tapi terlapor tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor, kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor," ungkap AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Mei 2022. Pengacara Daniel Patrick Schuldt membeberkan aksi memasuki pekarangan rumah tanpa izin pemilik yang diduga dilakukan Wanda Hamidah dan menyebabkan beberapa kerusakan pada rumah mantan suaminya.
"Kejadiannya hari Minggu tanggal 15 (Mei). Sampai masuk dan ada pengerusakan yang rusak ada kaca, pintu," jelas Vicky Alexander Arifin.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Wanda Hamidah adalah pelanggaran masuk ke pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, dan penistaan.
"167 masuk ke pekarangan rumah, kemudian 406 perusakan, dengan 335 ayat 2 penistaan," tutur AKBP Yogen Heroes Baruno.
Mengenai kapan Wanda Hamidah akan dipanggil, pihak Polres Metro Depok akan terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi.
"Iya nanti kita proses dulu saksi-saksi. TKP di Cinere," pungkasnya.
(dal/dal)