Nirina Zubir hadir sebagai saksi dalam sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain dirinya, sang kakak, Fadhlan Karim, dan adik bungsunya, Rizqullah Ramadhan juga menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Nirina Zubir sendiri bersaksi lebih dari 1 jam dengan menceritakan bagaimana awal mula ia bertemu dengan Riri Khasmita hingga terkuaknya kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya. Mendengar kesaksian dari Nirina, ternyata seluruh terdakwa secara kompak menyuarakan keberatan.
Mulai dari Riri Khasmita, ia merasa keberatan atas kesaksian Nirina Zubir karena menurutnya, cerita versi pemeran Keluarga Cemara itu sangat memberatkan dirinya.
"Saya keberatan yang mulia," ujar Riri Khasmita saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Senada dengan sang istri, Edirianto juga merasa keberatan dengan kesaksian yang disampaikan Nirina Zubir.
"Sama yang mulia," ujar Edirianto.
Kemudian, Faridah juga membantah kesaksian Nirina Zubir dan mengatakan jika kejadian yang sebenarnya bukanlah seperti yang dikatakan oleh istri Ernest Coklat itu di hadapan majelis hakim.
"Jalan seperti itu tidak seperti itu yang mulia," sanggah Faridah.
Sementara itu dengan Ina Rosalina dan Erwin Riduan, Nirina memang tidak pernah bertemu dengan keduanya dan tidak banyak memberikan kesaksian untuk keduanya.
Alhasil, kedua kedua terdakwa tersebut yang juga belum pernah bertemu dengan Nirina memberikan pernyataan serupa.
"Saya tidak pernah bertemu Nirina," ujar Ina Rosalina.
"Saya tidak pernah bertemu juga yang mulia," tutup Erwin Riduan.
Sekadar informasi, Riri Khasmita sebelumnya adalah orang yang dipercaya ibu Nirina untuk menjaga usaha kos-kosannya. Edirianto adalah suami dari Riri Khasmita.
Sementara itu, 3 nama lainnya adalah sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Kelimanya diadili dalam berkas terpisah, yaitu Riri Khasmita bersama Edirianto, Faridah dengan Ina, sedangkan Erwin didakwa dalam berkas tersendiri.
(dal/dal)