Jakarta -
Gaga Muhammad diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus lalu lintas. Ia divonis menjalani hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta.
Namun rupanya Gaga Muhammad tidak terima dengan putusan itu. Ia mengajukan upaya hukum lewat permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ini adalah upaya hukum kedua yang dicoba pihak Gaga Muhammad. Sebelumnya, banding yang dilayangkan tim pengacaranya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaga melalui orang tuanya meminta saya untuk mengajukan kasasi," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
Kasasi itu diajukan Gaga Muhammad karena menilai kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh bukan sepenuhnya hasil dari kesalahannya.
"Kejadian ini kelalaian, tapi dikemas sedemikian rupa, seperti sebuah perbuatan kesengajaan untuk membuat seseorang celaka," kata Fahmi Bachmid menerangkan.
"Kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar, semua orang kecelakaan bermasalah. Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain, karena itu adalah sebuah musibah yang menimpa," katanya melanjutkan.
Fahmi Bachmid juga mengaku pihaknya keberatan dengan hasil yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Menurutnya tidak ada pemeriksaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ketika itu.
"Padahal hak yang diberikan terhadap Pengadilan Tinggi itu untuk memeriksa kembali, artinya bukan hanya mengambil alih," imbuh Fahmi.
Pada 2019, Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan. Mantan kekasih Awkarin itu disebut keluarga Laura Anna tidak bertanggung jawab atas insiden yang membuat Laura Anna lumpuh.
Kini, Laura Anna sudah meninggal dunia.