Hotman Paris Hutapea diputuskan Peradi melanggar kode etik. Dalam putusan itu pun dinyatakan Hotman mendapat skorsing 3 bulan.
Dalam putusan itu, mereka menulis dua poin yaitu menerima permohonan banding dari pembanding/pengadu. Poin kedua membatalkan putusan Putusan Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta Nomor 45/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/IX/2021 tanggal 29 September 2021.
Putusan itu berisi empat poin:
1. Menerima pengaduan dari Pengadu;
2. Menyatakan pengaduan dari Pengadu (Dr. Hotma P.D Sitompoel, S.H., M.Hum.) tidak terbukti;
3. Menyatakan Teradu Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.HUM. (NIA.: 93.10193) tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat;
4. Menghukum Pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah);
Setelah banding itu diterima, Peradi kemudian membuat putusan dengan Nomor 19/DKP/PERADI/I/2022 tanggal 12 April 2022, berbunyi sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Pengadu
- Membatalkan Putusan Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta Nomor 45/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/IX/2021 tanggal 29 September 2021.
Dan dengan mengadili sendiri:
1. Menerima pengaduan dari Pembanding/Pengadu untuk sebagian;
2. Menyatakan Terbanding/Teradu Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.HUM, NIA.: 93.10193, terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d dan f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode etik Advokat Indonesia;
3. Menghukum Terbanding/Teradu: Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.HUM, NIA.: 93.10193, dengan hukuman berupa pemberhentian sementara dari profesi Advokat selama 3 (tiga) bulan;
4. Melarang Terbanding/Teradu Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.HUM, NIA.: 93.10193 untuk menjalankan profesi Advokat di luar maupun di muka pengadilan selama masa pemberhentian sementara tersebut di atas;
5. Menghukum Terbanding/Teradu: Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.HUM, NIA.: 93.10193 membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pemeriksaan sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Simak Video "Video Hotman Paris Dilarikan ke RS di Singapura gegara Digigit Berang-berang"
(nu2/dar)