Majelis hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan hukuman Lia Karyati. Salah satunya adalah anak Nindy Ayunda menjadi trauma usai mendapatkan kekerasan tersebut.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban, sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak," ujar Hakim Ketua, Siti Amidah ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Sedangkan hal yang meringankan adalah Lia Karyati sudah mengakui perbuatannya. Ia juga meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya itu.
"Keadaan yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan mengakui semua perbuatannya. Sudah minta maaf, belum pernah dihukum, terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan," kata Siti Amidah.
Kelar sidang, kuasa hukum Lia Karyati mengatakan kliennya akan pikir-pikir dengan putusan tersebut. Ia akan membicarakan hal itu dengan Lia Karyati terlebih dahulu.
"Putusannya adalah enam bulan dengan
denda Rp 30 juta dimana dengan beberapa pertimbangan baik yang memberatkan dan meringankan. Kita ambil sikap pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak," papar Fahmi Bachmid.
"Karena kami harus berbicara dengan terdakwa yang pada prinsipnya pertimbangan itu memang sudah terjadi penyelesaian dan perdamaian artinya bahwa ayah daripada saksi korban sudah menyelesaikan permasalahan dan memaafkan," tukasnya.
Seperti diketahui, Lia Karyati melakukan kekerasan kepada anak Nindy Ayunda. Ia menyuapi anak-anaknya dengan kasar.
Selain itu, AD, putri Nindy Ayunda, mengakui kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah. AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal. (hnh/dar)