Eks ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Anak

Eks ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Anak

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 12 Apr 2022 15:00 WIB
Jakarta -

Kasus penganiayaan anak yang dilakukan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Nindy Ayunda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan putusan dari majelis hakim.

Lia Karyati, mantan ART Nindy Ayunda divonis 6 bulan penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Lia Karyati terbukti telah melakukan penganiayaan kepada anak Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lia Karyati terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak," kata Hakim Ketua, Siti Amidah, Selasa (12/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan subsider 1 bulan penjara," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Mendengar putusan itu, Lia Karyati langsung menerimanya. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dengan vonis tersebut.

"Lia apakah sudah berbicara dengan penasihat hukumnya?," tanya Siti Amidah.

"Sudah," jawab Lia Karyati.

"Menerima atau pikir-pikir dulu," kata Siti Amidah.

"Menerima," ungkap Lia Karyati.

"JPU gimana?," tanya Siti Amidah.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab JPU.

(hnh/wes)

Hide Ads