Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima uang hingga membantu Indra Kenz dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi telah mencekal ketiganya. Mereka tidak diperbolehkan berpergian hingga tiba waktu pemeriksaan.
"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka dilakukan cekal ke Dirjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di kantornya, Senin (11/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik pada hari Kamis (14/4/2022). Jika tidak hadir, ketiganya akan dijemput paksa.
"Akan kami jemput paksa," ujar Ahmad Ramadhan.
Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan seharga Rp 7,8 miliar.
Sedangkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar. Tidak hanya itu, Rudiyanto diduga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli 10 jam tangan mewah seharga Rp 8 miliar.
(hnh/pus)