Gaga Muhammad Siap Ikuti Proses Kasus Laura Anna Sampai Akhir

Gaga Muhammad Siap Ikuti Proses Kasus Laura Anna Sampai Akhir

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 30 Mar 2022 08:43 WIB
Gaga Muhammad
Gaga Muhammad. Foto: Noel/detikcom
Jakarta -

Sidang putusan banding Gaga Muhammad digelar pada Selasa, (29/3/2022). Lantas apa kata pengacara Gaga?

"Hasil putusannya saya tidak mengikuti. Jadi gini, mungkin selama ini ada salah paham semua proses di Pengadilan Tinggi itu tidak mewajibkan seorang pengacara hadir di sana," kata pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/3/2022).

Menurut Fahmi pihak pengacara tak dilibatkan dalam persidangan itu. Pihak kuasa hukum datang hanya mendengar sidang saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sana itu proses sidang majelis hakim kalaupun seandainya saya ada sidang di sana saya juga tidak bisa ikut sidang, hanya nonton. Itu proses persidangan di Pengadilan Tinggi, beda dengan di Pengadilan Negeri di mana kuasa hukum atau terdakwa hadir mendengarkan putusan sebagai orang yang hadir di ruangan sidang," bebernya.

Sementara itu disinggung apakah ada komunikasi dengan pihak mendiang Laura Anna, Fahmi akui tak ada. Namun Fahmi siap meladeni jika ada langkah hukum dari pihak Laura Anna.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada urusannya, udah selesai wabilahhi taufik walhidayah wassalamu'alaikum katanya. Jadi prosesnya ikutin aja. Kalau misalnya tidak puas dengan proses hukum pidana ini, Anda bisa menggugat di pengadilan. Gugat aja nanti saya layanin, santai aja," pungkasnya.

Diketahui, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus lakalantas yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna sebelum meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 19 Januari 2022.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," lanjutnya.

Hal itu sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Gaga Muhammad hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Gaga Muhammad dijerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(fbr/dal)

Hide Ads