Korban yang histeris adalah Agustin. Ia teriak di dalam ruangan persidangan.
Setelah itu Agustin pingsan. Ia digotong oleh orang-orang keluar ruangan.
Selain Agustin, korban lainnya juga ada yang teriak. Ia mengucap takbir.
Agustin yang awalnya pingsan kemudian bangun. Ia mencak-mencak tidak terima saat mendengar putusan yang dibacakan oleh hakim.
"Allahu akbar," ucapnya lantang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah berlaku. Allahu akbar!" teriak Agustin.
Olivia Nathania sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU. Majelis hakim memberikan vonis lebih ringan 6 bulan, yakni 3 tahun penjara.
Simak juga video 'Olivia Nathania Nangis di Sidang Kasus CPNS Bodong':
(hnh/pus)