Laporan ke Putra Siregar Dihentikan, Juragan 99 Ngaku Belum Terima SP2HP

Laporan ke Putra Siregar Dihentikan, Juragan 99 Ngaku Belum Terima SP2HP

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 22 Mar 2022 19:55 WIB
Juragan 99 dan Shandy Purnamasari
Juragan 99 Gilang Widya dan Shandy Purnamasari. Foto: (dok. Pingkan Anggraeni/detikcom)
Jakarta -

Juragan 99, Gilang Widya Permana dan istrinya, Shandy Purnamasari menjelaskan perkara laporannya terhadap Putra Siregar yang dihentikan Bareskrim Polri.

Dalam jumpa pers di gedung J99 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022) Arman Harnis selaku kuasa hukum Gilang dan Shandy mengaku belum mendapat informasi penghentian laporannya.

Arman Harnis menegaskan, pihak Gilang dan Shandy belum sama sekali menerima SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai laporan Shandy yang melaporkan PS atau Putra Siregar itu sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi, apakah perkara itu dihentikan sesuai dengan peraturan yang ada ataupun masih berjalan," ujar Arman Harnis.

"SP2HP belum kami terima. Sampai saat ini belum ada berita bahwa kepastian hukum mengenai penghentian," lanjut Arman Harnis.

ADVERTISEMENT

Sebagai tambahan informasi, laporan tersebut masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu dilayangkan atas nama Shandy Purnamasari.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan duduk perkaranya.

Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99 menjadi saksi atas laporan Shandy Purnamasari.

"Gilang dan istrinya, pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men, melaporkan Putra Siregar, pemilik merek PS Glow & PS Glow Men pada 13 Agustus 2021," kata Gatot Repli Handoko dalam keterangan tertulis.

Kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Penyidik pun menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Status perkara dinaikkan pada tanggal 29 September 2021.

"Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021," jelas Gatot Repli Handoko.

Putusan banding tersebut berisi mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow. Keputusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham itu lalu disampaikan ke penyidik Bareskrim Polri.

"(Komisi Banding Merek Ditjen KI Kemenkumham) yang memutuskan 'Menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow. Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari," ungkap Gatot Repli Handoko.

Penyidik kemudian meminta pendapat ahli terkait putusan terhadap permohonan Putra Siregar. Penyidik pun melakukan gelar perkara, laporan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari pun tidak cukup bukti sehingga penyidikkan dihentikan.

"Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud. Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," papar Gatot.

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," lanjutnya.




(pig/dal)

Hide Ads