Polisi menghentikan laporan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari, terhadap Putra Siregar. Ini penyebabnya.
Permasalahan ini bermula ketika Shandy Purnamasari tidak terima dengan merek dagang Putra Siregar, PS Glow. Merek dagang Putra Siregar dianggap menjiplak milik Shandy Purnamasari, MS Glow.
Shandy Purnamasari tak terima dan membuat laporan polisi. Laporan masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan masuk dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan duduk perkaranya. Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99 menjadi saksi atas laporan Shandy Purnamasari.
"Gilang dan istrinya, pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men, melaporkan Putra Siregar, pemilik merek PS Glow & PS Glow Men pada 13 Agustus 2021," kata Gatot Repli Handoko dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).
Kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Penyidik pun menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Status perkara dinaikkan pada tanggal 29 September 2021.
"Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021," jelas Gatot Repli Handoko.
Putusan banding tersebut berisi mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow. Keputusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham itu lalu disampaikan ke penyidik Bareskrim Polri.
"(Komisi Banding Merek Ditjen KI Kemenkumham) yang memutuskan 'Menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow. Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari," ungkap Gatot Repli Handoko.
Penyidik kemudian meminta pendapat ahli terkait putusan terhadap permohonan Putra Siregar. Penyidik pun melakukan gelar perkara, laporan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari pun tidak cukup bukti sehingga penyidikkan dihentikan.
"Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud. Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," papar Gatot.
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," tukasnya.
(hnh/dal)