Gitaris R Ditangkap dengan Barang Bukti Ganja 8 Gram

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Minggu, 20 Mar 2022 19:29 WIB
Jakarta -

Gitaris berinisial R ditangkap karena ganja. Polisi mengamankan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting bekas pakai.

"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).

R disebutnya ditangkap di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. R diamankan penyidik tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Diamankan di salah satu tempat kerja di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Tadi malam, kita amankan itu jam 21.00 WIB," ujarnya.

Dia belum menjelaskan informasi lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Dia hanya menyebut penangkapan R didasari adanya laporan masyarakat.

"Adanya laporan dari masyarakat," ujarnya.




(fbr/nu2)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork