Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Bibi: Anak Kami Takkan Kembali

Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Bibi: Anak Kami Takkan Kembali

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Sabtu, 19 Mar 2022 08:43 WIB
Artis Vanessa Angel bersama suaminya Bibi Ardiansyah saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (20/1).
(Foto: Palevi/detikcom) Vanessa dan Bibi semasa hidup.
Jakarta -

Tubagus Joddy, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (17/3/2022). Keluarga Bibi merespons hal ini.

Ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/3/2022), H Faisal memberikan komentarnya soal tuntutan buat Joddy. Keluarga Bibi sudah mendengar kabar soal tuntutan tersebut.

"Ya sudahlah kalau memang itu keputusan dari hakim, kami sekeluarga menerima," ujar H Faisal pasrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

H Faisal seperti sudah ikhlas dan merelakan. Menurutnya apa yang diputuskan oleh pengadilan adalah hal yang terbaik.

"Anak kami juga nggak akan kembali. Kita sudah jalani di pengadilan seperti itu keputusannya, ya kami sebagai warga negara yang baik ngikutin saja alurnya," timpal ibunda Bibi, Dewi.

ADVERTISEMENT

Keluarga Bibi enggan bicara banyak soal tuntutan JPU buat Tubagus Joddy. Mereka sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada rasa keberatan soal itu.

"Kami enggak usah ngomong puas atau apa, itu rencana Tuhan juga kan," kata Dewi.

"Kalau kami bilang puas enggak puas bagaimana ya, kepuasan kami cuman satu, kembali anak kita, kan enggak mungkin kan. Jadi sekarang dengan vonis hukum itu ya sudahlah, kami terima," pungkas Faisal.

Tubagus Joddy sebelumnya menyetir mobil naas Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Joddy juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

(fbr/aay)

Hide Ads