Sopir Vanessa Angel Update IG dan Balas Pesan WA Sebelum Kecelakaan

ADVERTISEMENT

Sopir Vanessa Angel Update IG dan Balas Pesan WA Sebelum Kecelakaan

Enggran Eko Budianto - detikHot
Kamis, 27 Jan 2022 17:59 WIB
sopir vanessa angel, tubagus joddy
Joddy, sopir Vanessa Angel (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jakarta -

Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia usai kecelakaan mobil di Tol Jombang. Kini, sang sopir, Joddy diadili.

Joddy diadili di Pengadilan Negeri Jombang. Ia mengungkap kronologi kecelakaan yang merenggut Vanessa Angel dan Bibi.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umun (JPU), Adi Presetyo, menyebut rombongan yang membawa keluarga Vanessa Angel berhenti tiga kali sebelum peristiwa maut itu.

Rombongan itu bertolak dari Jakarta ke Surabaya pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka berangkat dari rumah mendiang Vanessa di Jakarta Barat.

"Terdakwa (Joddy) mengemudi sampai KM 80 ruas Tol Jakarta-Surabaya berhenti di rest area sekitar pukul 07.00 WIB untuk buang air kecil," kata Adi saat membacakan dakwaannya dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

Selanjutnya, rombongan keluarga Vanessa Angel melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Namun, kali ini giliran Bibi yang mengemudikan mobil. Suami Vanessa itu baru berhenti di KM 379 Tol Jakarta-Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka lebih dulu sarapan sekitar 45 menit di rest area.

Setelah sarapan, Bibi kembali mengemudikan mobilnya untuk melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Karena mengantuk, ia menepi di KM 400 Tol Jakarta-Surabaya. Kali ini, giliran Joddy yang mengemudikan mobil mendiang Vanessa.

"Sekitar pukul 12.20 WIB saat terdakwa mengemudi di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya, terdakwa menggunakan handphone untuk update instastrory dan WhatsApp milik terdakwa. Terdakwa juga mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang tua terdakwa yaitu saksi Tubagus Endang Lesmana, saat itu terdakwa membalas pesan orang tua terdakwa, ia masih mengemudikan mobil," terang JPU Adi.

sopir vanessa angel, tubagus joddysopir vanessa angel, tubagus joddy Foto: Enggran Eko Budianto

Adi menjelaskan selama mengemudi dari KM 555 sampai lokasi kecelakaan di KM 672.300A, Joddy tidak memperhatikan rambu lalu lintas batas kecepatan maksimal 80 Km/Jam. Saat itu, terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 125 Km/Jam dengan kondisi mengantuk.

"Saat melintas di KM 672.300A, saat itu terdakwa mengemudi dalam kondisi mengantuk berat dan dengan kecepatan kurang lebih 125 Km/Jam, kendaraan hilang kendali, terdakwa banting setir ke kiri sehingga menghantam pembatas jalan. Akibatnya mobil berputar arah dua kali dan berhenti pada posisi menghadap arah berlawanan," ungkap Adi.

Dalam sidang perdana tersebut, Joddy didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, ia dijerat dengan pasal 311 ayat 5 dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

Penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka pada 10 November 2021. Ia dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi. Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keesokan harinya, Kamis (11/11), Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang. Penyidik melakukan tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang pada Senin (10/1). Karena berkas penyidikan perkara kecelakaan maut itu dinyatakan lengkap (P21).



Simak Video "Mayang Bantah Manfaatkan Momen Vanessa Meninggal untuk Terkenal "
[Gambas:Video 20detik]
(nu2/nu2)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT