Kasus Dugaan Penipuan yang Melibatkan Jamal Mirdad Jalan Terus

Kasus Dugaan Penipuan yang Melibatkan Jamal Mirdad Jalan Terus

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 15 Mar 2022 19:36 WIB
Jamal Mirdan dan Naysilla hadiri sidang Kenang
Jamal Mirdad saat ditemui di kawasan Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Kepolisian Metro Depok masih mengumpulkan bukti-bukti terkait pemalsuan dan penggelapan surat tanah yang melibatkan Jamal Mirdad. Nantinya jika cukup bukti Jamal Mirdad akan dipanggil pihak kepolisian.

"Belum itu kan nanti terakhir kalau manggil yang bersangkutan, pasti harus punya bukti-bukti dulu. Kita baru mengumpulkan bukti-bukti makanya baru diperiksa lima orang untuk pengarah ke terlapor," kata Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi di kantornya, Selasa (15/3/2022).

Sampai saat ini, semua bukti masih dalam tahap pemeriksaan. Semua akan diklarifikasi terkait lokasi tanah yang diperkarakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya bukti hasil pemeriksaan, itu sudah diperiksa ada staf kepala desa, kepala desa terus perantara jual beli nanti di situ akan kita lihat apakah betul lokasinya di sana," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu disinggung apakah pelapor tidak teliti saat transaksi dengan Jamal Mirdad, kepolisian mengaku hal tersebut sifatnya teknis dan tidak bisa disampaikan ke publik.

"Iya itu kan teknis pemerintahan, kita nggak bisa kami sampaikan. Nanti tunggu saja hasil perkembangannya daripada tim penyidik," imbuhnya.

Lantas bagaimana dengan gelar perkara kejadian ini?

"(Gelar perkara diperkirakan kapan) Nggak bisa diperkirakan. Kita pokoknya lebih cepat lebih baik," pungkasnya.

Jamal Mirdad dilaporkan oleh FN ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022, namun kasus tersebut dialihkan ke Polres Metro Depok.

Sampai saat ini, Jamal Mirdad belum memberikan tanggapan mengenai adanya laporan ini.

Sebelumnya kuasa hukum pelapor, Mustolih Siradj, kejadian yang menimpa kliennya terjadi pada 2015.

"Saat itu pada 2015 klien kami membeli tanah kepada saudara JM dengan nilai mencapai hampir setengah miliar," kata Mustolih Siradj ketika dihubungi melalui sambungan telepon detikcom.

Saat proses transaksi berjalan, sertifikat masih belum ada dan Jamal Mirdad menjanjikan kepada sertifikat akan berada di tangan FN (pelapor) dalam waktu dekat.

Namun sudah tujuh tahun berlalu, FN masih belum juga menerima sertifikat dari rumah yang dijanjikan oleh Jamal Mirdad.

"Saat itu sertifikat masih belum ada dan dijanjikan akan dibuatkan oleh saudara JM, namun sampai saat ini belum diberikan kepada klien saya," terang Mustolih Siradj.




(fbr/wes)

Hide Ads